Pranata Sosial
Pranata
Sosial
A. Pengertian Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang
berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus
dalam masyarakat.
Pengertian
pranata sosial dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Soerjono
Soekanto; pranata sosial merupakan lembaga kemasyarakatan yang diartikan
sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu
kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial
merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat.
2. Koentjaraningrat;
pranata sebagai suatu sistem norma, khususnya yang menata suatu rangkaian
tindakan berpola resmi untuk memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
3. Bruce J.
Cohen; pranata sosial sebagai sistem-sistem sosial yang tersusun rapi dan
relatif tetap, serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan
terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
4. Robert
Mac Iver dan C.H. Page; pranata sosial adalah tata cara atau prosedur yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang bergabung dalam
suatu kelompok masyarakat.
5. Liopold
Von Wilse dan Howard Becker; pranata sosial sebagai suatu jaringan proses
hubungan antarmanusia dan antarkelompok sosial yang berfungsi memelihara
hubungan serta pola sesuai minat dan dan kepentingan manusia dalam kelompoknya.
6. Paul B.
Horton dan Chester L. Hunt; pranata sosial sebagai sistem norma untuk mencapai
suatu tujuan atau melakukan kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
7. Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi; pranata sosial adalah semua norma dari
segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan
masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga masyarakat.
B. Fungsi pranata sosial
1. Fungsi
utama pranata sosial adalah sebagai sarana kebutuhan masyarakat.
2. Fungsi
umum pranata sosial:
a) Memberikan pedoman atau petunjuk
kepada masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku sesuai dengan
yang diharapkan masyarakat.
b) Menjaga keutuhan dan integrasi
masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi kukuh dan kuat.
c) Memberikan pedoman kepada
masyarakat untuk sistem pengendalian sosial.
3. Penggolongan
fungsi pranata sosial:
a) Berdasarkan atas disadari atau
tidaknya fungsi suatu pranata oleh masyarakat, pranata sosial dibedakan menjadi:
1) Fungsi manifes (nyata) adalah
fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian
besar anggota masyarakat.
2) Fungsi laten (terselubung) adalah
fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan
orang banyak, tetapi ada.
b) Berdasarkan positif atau tidaknya
kontribusi pranata sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat, pranata sosial dibedakan menjadi:
1) Pranata sosial yang bersifat
fungsional.
2) Pranata sosial yang bersifat
disfungsional.
C. Ciri-ciri pranata sosial
1. Setiap pranata sosial memiliki simbol sendiri.
2. Pranata sosial berlaku relatif lama.
3. Pranata sosial memiliki nilai-nilai sendiri.
4. Setiap pranata sosial memiliki tata tertib sendiri.
5. Pranata sosial merupakan pola pemikiran dan pola perilaku yang
tersusun dan terstruktur yang terwujud melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan
dan hasil-hasilnya.
6. Pranata sosial mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu.
7. Pranata sosial merupakan suatu pola bertindak yang mengikat.
8. Pranata sosial mencakup kebutuhan dasar (basic need) warga
masyarakat.
9. Pranata sosial mempunyai alat kelengkapan yang digunakan untuk
mencapai tujuan.
D. Penggolongan pranata sosial
1. Berdasarkan
perkembangannya dibagi menjadi:
a) Crescive institution ialah pranata
yang tumbuh secara tidak sengaja dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
b) Enacted institution ialah pranata
yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu sesuai
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
2. Berdasarkan
sistem nilai yang diterima masyarakat dibagi menjadi:
a) Basic
institutions ialah pranata sosial yang penting atau mendasar untuk memelihara
dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
b) Subsidiary
institutions ialah pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh
masyarakat kurang penting.
3. Berdasarkan
penerimaan masyarakat dibagi menjadi:
a) Approved institutions ialah
pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat.
b) Unsactioned institutions ialah
pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat karena sering
mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain.
4. Berdasarkan
daerah penyebarannya dibagi menjadi:
a) General
institutions ialah pranata sosial yang sudah dikenal dan dipahami oleh sebagian
besar masyarakat.
b) Rescructed
institutions ialah pranata sosial yang hanya dikenal dan dipahami oleh
masyarakat tertentu.
5. Berdasarkan
fungsinya dibagi menjadi:
a) Cooperative
institutions ialah pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara
yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan.
b) Regulative institutions ialah
pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai
atau norma-norma yang berkembang di masyarakat.
E. Jenis-jenis Pranata Sosial
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala
tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat.
1. Pranata keluarga
Pranata keluarga adalah sistem nilai yang mengatur kegiatan-kegiatan
anggota keluarga di lingkungan keluarga.
Ciri-ciri keluarga menurut Robert Mac Iver dan Charles Horton Page yaitu
terbentuk melalui perkawinan, merupakan lembaga sosial yang berkaitan dengan
perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara, mempunyai suatu sistem tata
nama (nomenclature) dan garis keturunan, mempunyai fungsi ekonomi yang dibentuk
oleh anggota-anggota dan berkemampuan untuk mempunyai keturunan dan membesarkan
anak, pada umumnya bersama-sama tinggal dalam satu rumah.
Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan dibedakan menjadi:
a) Keluarga
batih/keluarga inti (nuclear family), yang terdiri dari ayah, ibu beserta anak,
baik anak kandung, anak tiri, maupun anak adopsi dalam satu rumah.
b) Keluarga
luas/keluarga besar (extended family), yang terdiri atas lebih dari satu
generasi atau lebih dari satu keluarga inti dalam satu rumah.
Fungsi pokok keluarga adalah:
a) Fungsi
pengatur hubungan biologis. Pengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang sah
setelah adanya pernikahan.
b) Fungsi
reproduksi. Keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat,
terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
d) Fungsi
sosialisasi. Keluarga sebagai tempat anak belajar pertama kali untuk menerima
dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan yang berupa sikap, tindakan
dan interaksi dengan masyarakat.
e) Fungsi
afeksi. Keluarga tempat mencurahkan kasih-sayang, rasa gembira, dan rasa sedih
agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga.
f) Fungsi
pendidikan. Keluarga tempat membentuk dasar kepribadian anak.
g) Fungsi
penentu status. Keluarga berfungsi sebagai dasar untuk memberi beberapa status
sosial. Penentuan status dapat diperoleh secara turun-temurun (ascribed
status), karena kemampuan dan prestasi pribadi (achieved status), karena
jasanya (assigned status).
h) Fungsi
perlindungan. Keluarga akan memberikan perlindungan fisik, ekonomis, dan
psikologis bagi seluruh anggotanya.
i) Fungsi
ekonomis; Keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta
mengatur potensi dan kemampuan ekonomi.
2. Pranata agama
Agama adalah seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya,
dan mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Fungsi pranata agama antara lain:
a) Agama
merupakan sarana bagi manusia untuk berhubungan dan mendekatkan diri kepada
Tuhan.
b) Agama
merupakan pedoman untuk mengatur umat manusia hidup di jalan yang benar.
c) Memberikan
pedoman kepada manusia dalam hubungan individu satu dengan individu lain dan
antara individu dengan masyarakat.
d) Agama
sebagai dasar dalam pembentukan nilai dan etika manusia sehingga terbentuk
perilaku yang berpola dalam masyarakat.
e) Agama
dapat memberi ketenangan dan ketentraman lahir dan batin bagi umat manusia.
f) Membantu
memecahkan persoalan-persoalan yang tidak dapat dijangkau oleh manusia,
seperti: nasib, kematian, dan sebagainya.
Secara resmi, agama yang berlaku di Indonesia ada lima, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dan ditambah aliran kepercayaan seperti:
Kong Hu Chu, Pangestu, dan sebagainya. Aliran-aliran kepercayaan itu di bawah
pengawasan suatu badan, yaitu Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
TAP MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan kebudayaan yang
menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran sekolah, mulai dari Sekolah
Dasar sampai Universitas. Pada pasal 1 dijelaskan:
a) Semua agama yang diakui pemerintah
diberi kesempatan sama.
b) Untuk toleransi dan atas dasar
hak-hak asasi manusia setiap siswa bebas memilih pelajaran agama menurut keyakinan.
3. Pranata ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang konsumsi, produksi dan
distribusi. Sedang pranata ekonomi adalah pranata sosial yang mengatur kegiatan
ekonomi yaitu cara produksi, distribusi dan pemakaian (konsumsi) yang berupa
barang dan jasa guna kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi pranata ekonomi adalah sebagai berikut:
a) Fungsi produksi yaitu mengatur
tentang kegiatan pembuatan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat
untuk kelangsungan hidup. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata
ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan
dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan
ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien.
b) Fungsi distribusi yaitu sebagai
penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyaluran barang dan jasa
penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan
ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa.
Kegiatan distribusi barang dan jasa
dibagi dalam tiga cara, yaitu:
1) Resioprositas (timbal balik) yaitu
pertukaran barang dan jasa yang nilainya sama antara dua pihak.
2) Redistrubusi yaitu pertukaran
barang yang masuk ke suatu tempat kemudian didistribusikan kembali.
3) Pertukaran pasar yaitu pertukaran
barang dari pemilik satu ke pemilik yang lain.
c) Fungsi konsumsi yaitu penggunaan
atau pemakaian barang dan jasa baik langsung maupun secara berangsur-angsur.
Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan
manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan.
Secara garis besar, pranata ekonomi terbagi dalam beberapa sektor, yaitu:
a) Sektor agraris, terdiri dari
kegiatan pertanian, perdagangan, perikanan, dan peternakan.
b) Sektor industri, merupakan
kegiatan produksi dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi.
c) Sektor perdagangan, adanya
penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
d) Sektor jasa, menyediakan jasa bagi
orang lain, seperti: transportasi, perhotelan, dan perbankan.
4. Pranata pendidikan
Pranata pendidikan adalah sistem norma untuk mengatur kegiatan-kegiatan di
bidang pendidikan bagi suatu warga masyarakat melalui proses sosialisasi
kebudayaan, terutama kepada generasi muda (generasi penerus).
Fungsi pranata pendidikan adalah sebagai berikut:
a) Bertindak sebagai perantara
pemindahan warisan budaya.
b) Mempersiapkan pengetahuan dan
keterampilan untuk bekerja.
c) Mempersiapkan peranan sosial yang
dikehandaki.
d) Memperkuat penyesuaian diri dan
mengembangkan hubungan sosial.
e) Meningkatkan kemajuan melalui
keikutsertaan dalam riset ilmiah.
Adapun jalur pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Pendidikan informal yaitu
pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar
mandiri.
b) Pendidikan formal yaitu pendidikan
yang dilakukan di lingkungan sekolah.
c) Pendidikan nonformal yaitu
pendidikan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan masyarakat
sehingga mereka yang kurang terampil menjadi terampil.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memberi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi,
otonomi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap warga negara
berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti Program Wajib Belajar ini.
5. Pranata politik
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak
tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau
negara.
- Susunan pranata politik Indonesia yaitu:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. Undang-Undang (UU)
5. Perpu dan Peraturan Pemerintah
(PP)
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Menteri
8. Peraturan-peraturan daerah
- Fungsi dari
pranata politik yaitu:
1. Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi
manusia sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat,
dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan
kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan.
Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan
stabilitas sosial.
3. Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan
masyarakat, hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam
pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan
transparansi dan akuntabilitas pemerintah
Komentar
Posting Komentar