22 Warga Kota Jambi Didenda Akibat Buang Sampah Sembaragan
Kelompok 2
22 Warga Kota Jambi Didenda Akibat Buang Sampah Sembaragan
Kamis, 16 Januari 2025 - 09:23:46 WIB – Jambi Prima. Com
Foto Ilustrasi (hellosehat.com)
JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Sebanyak 22 warga Kota Jambi dikenakan sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi karena membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta bagi pelanggar kebersihan.
Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, Fauzi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan lingkungan.
“Masalah sampah yang terus meningkat, terutama di siang hari, menjadi perhatian serius kami. Dengan penerapan denda ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar,” ujar Fauzi, Rabu (15/1/2025).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan aturan ini, DLH Kota Jambi secara rutin mengadakan patroli dan melakukan penangkapan langsung terhadap pelanggar. Dari patroli tersebut, sebanyak 22 kasus pelanggaran berhasil ditindak selama tahun 2024.
“Kami melakukan pengawasan ketat, terutama di wilayah yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Pelanggar yang tertangkap langsung dikenakan denda sesuai ketentuan,” tambah Fauzi.
Sesuai aturan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah kota. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, nyaman, dan sehat. Selain patroli dan pemberian denda, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kebersihan kota. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kota Jambi yang bebas sampah,” tutup Fauzi.
Kebijakan tegas ini diharapkan mampu mengurangi perilaku membuang sampah sembarangan, sekaligus menjadikan Kota Jambi lebih bersih dan tertata. (Cr04).
Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jambiprima.com/read/2025/01/16/18605/22-warga-kota-jambi-didenda-akibat-buang-sampah-sembarangang&ved=2ahUKEwiI5LLkqZmPAxW5TGwGHemzOt84ChAWegQIMhAB&usg=AOvVaw2zLkp7-ZoIS_uUWV5FONEC

Komentar
Posting Komentar